Penggunaan dan Penerimaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Penggunaan dan Penerimaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Berikut BAB III Penetapan Alokasi dan Penyaluran dana BOS
Reguler, dalam Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS
Reguler tentang Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Reguler. Perubahan Petunjuk
Teknis - Juknis BOS - Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditandatangani
Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 22 Mei 2019 dan diberlakukan mulai
tanggal 28 Mei 2019 setelah diundangkan di Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 609 dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah perubahan tentang Ketentuan
Lampiran I Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler.
Permendikbud
18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler
Pasal 1
Ketentuan
Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran
Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler
Tata Cara
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler
BAB III
PENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOS REGULER
PENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOS REGULER
1. Pendataan
Dalam
melakukan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan ketentuan sebagai
berikut:D
a.
memfotokopi/menggandakan formulir Dapodik sesuai kebutuhan;
b.
melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan
tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;
c.
membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk
diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
d.
memverifikasi kelengkapan dan kebenaran atau kewajaran data
profil Sekolah, rombongan belajar, peserta didik, guru, tenaga kependidikan,
dan sarana dan prasarana;
e.
memasukkan atau memutakhirkan data ke dalam aplikasi Dapodik
secara luring yang telah disiapkan oleh Kementerian, kemudian mengirim ke
server Kementerian secara daring;
f.
wajib mencadangkan seluruh data yang telah dimasukkan
(entry);
g.
wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh
peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di Sekolah masing-masing
untuk keperluan monitoring dan audit;
h.
memutakhirkan data secara reguler ketika ada perubahan data,
minimal satu kali dalam satu semester;
i.
Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat
mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang dimasukkan
sudah masuk ke dalam server Kementerian; dan
j.
Sekolah memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang
masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di Sekolah.
Tim BOS
Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD dan
SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.
Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan
pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk
melakukan pendataan secara mandiri.
k.
Penetapan Alokasi BOS Reguler provinsi atau kabupaten/kota
a.
Tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota
melakukan kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap Sekolah sesuai
jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing apabila terdapat
perbedaan dengan data riil di Sekolah.
b.
Kementerian melakukan pengambilan data jumlah peserta didik
pada Dapodik sebagai dasar penyampaian usulan alokasi BOS Reguler tiap provinsi
atau kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk penetapan
alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota pada tahun anggaran
berikutnya.
c.
Alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota
tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di
tiap Sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan
ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran
baru.
d.
Pemerintah Pusat menetapkan alokasi BOS Reguler tiap provinsi
atau kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
l.
Penetapan alokasi tiap Sekolah
a.
Alokasi dana BOS Reguler tiap Sekolah dihitung berdasarkan
jumlah peserta didik di tiap Sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah
ditetapkan untuk tiap jenjang pendidikan.
b.
Penetapan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada
data hasil batas waktu akhir pendataan (cut off) Dapodik berikut:
i.
cut off tanggal 31 Januari; dan
ii.
cut off tanggal 31 Oktober.
c.
Paling cepat satu bulan sebelum tanggal cut off (pre-cut
off), tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran
dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan
Kementerian.
d.
Data pre-cut off tersebut didistribusikan oleh tim BOS
Reguler provinsi ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi
masing-masing untuk diverifikasi ke Sekolah sesuai dengan kewenangannya.
e.
Berdasarkan data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler
provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota meminta Sekolah untuk memutakhirkan
data pada Dapodik sebelum tanggal cut off.
f.
Pada tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh
data Sekolah seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai
dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan Kementerian.
g.
Alokasi BOS Reguler untuk Sekolah ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut.
i.
Triwulan I dan semester I
a.
Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I
(untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran)
didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b.
Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi
menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk
penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I
didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
d.
Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi
menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk
penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk
dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ii.
Triwulan II
a.
Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk
penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b.
Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi
menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran
triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
iii.
Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a.
Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III
dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran
semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b.
Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi
menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan
IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran
semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.
c.
Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV
(untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran)
didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.
d.
Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi
menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan
triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran
semesteran) untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.
Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan
alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data individu peserta didik yang
telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi
lengkap variabel input dan telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional
(NISN), serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian.
i.
Kementerian mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan
alokasi BOS Reguler bagi:
i.
Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan
SLB; dan
ii.
SD atau SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan berada di daerah terdepan, terluar dan sangat tertinggal
(daerah 3T) dengan skala satuan daerah yaitu desa. Klasifikasi daerah 3T dari
tiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
b.
Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta
didiknya tidak dapat tertampung di Sekolah lain di sekitarnya.
c.
khusus untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat,
telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia
membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik.
dengan
jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik, yaitu
memberikan alokasi BOS Reguler minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik.
Kebijakan ini
didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost)
dari biaya operasi Sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja.
Pemberian
BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai berikut.
iii.
Bagi Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus
direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah setempat;
iv.
Bagi SD dan SMP yang mendapatkan kebijakan khusus
dilaksanakan dengan mekanisme:
i.
Tim BOS Reguler kabupaten/kota memverifikasi SD atau SMP yang
akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang
ditentukan.
ii.
Tim BOS Reguler kabupaten/kota merekomendasikan SD atau SMP
penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan hasil verifikasi dan mengusulkannya
kepada tim BOS Reguler provinsi dengan menyertakan daftar Sekolah dan jumlah
peserta didik berdasarkan Dapodik.
iii.
Tim BOS Reguler Provinsi menetapkan alokasi bagi SD atau SMP
penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan surat rekomendasi dari tim BOS
Reguler kabupaten/kota. tim BOS Reguler provinsi berhak menolak rekomendasi
dari Tim BOS Reguler kabupaten/kota apabila ditemukan fakta atau informasi
bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
j.
Jumlah alokasi BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka
didasarkan pada jumlah peserta didik dengan NISN yang valid dan perhitungannya
disatukan dengan Sekolah induk.
k.
Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan,
sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan Sekolah yang selama 3
(tiga) tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 (enam puluh)
peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya
penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Reguler.
my blog : rinisiski13.blogspot.com
Physics Education 2017
Fkip, Jambi University
Komentar
Posting Komentar