Kebutuhan Guru disetiap Bidang Studi dalam Satu Sekolah
Kebutuhan Guru di setiap Bidang Studi dalam Satu Sekolah
Berapa Jumlah Guru per bidang studi??
Kebutuhan guru dalam setiap bidang studi sangat perlu diperhatikan, karena akan berdampak pada proses pembelajaran yang efektif di setiap sekolah. untuk itu tulisan ini akan membahas mengenai kebutuhan guru dalam setiap bidang studi dalam satu sekolah.
Hasil
studi Dirjen PMPTK Depdiknas (sebelum namanya diganti dan dirjennya dilebur)
menunjukkan masih banyak guru yang mismatch, masih banyak sekolah yang
kekurangan guru mata pelajaran tertentu, masih banyak penumpukan guru pada
sekolah tertentu dan masih banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi
pendidikan minimal.
Dalam
rangka membina dan mengembangkan profesi guru dan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan pengelolaan guru, perlu direncanakan pemenuhan kebutuhan,
pemindahan, dan pemerataan guru baik guru PNS maupun nonPNS pada sekolah negeri
maupun swasta.
TUJUAN
Menghitung
kebutuhan guru di setiap sekolah Menentukan jumlah kekurangan atau kelebihan
guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran Mengambil kebijakan dalam
rangka pengusulan formasi baru atau meredistribusi ketenagaan guru
DASAR
PERHITUNGAN
1.
Dasar untuk menghitung kebutuhan guru pada setiap sekolah :
–
jumlah siswa
–
jumlah kelas/ rombongan belajar (rombel)
–
jumlah jam setiap mata pelajaran sesuai kurikulum
–
beban wajib mengajar bagi guru
–
jenis dan jenjang satuan pendidikan sesuai dengan tipe sekolah
2.
Jumlah jam wajib mengajar guru :
–
Guru mata pelajaran dan guru kelas adalah 24 jam pelajaran (jpl) per minggu
–
Kepala Sekolah 6 jam pelajaran perminggu
–
Wakil Kepala Sekolah 12 jam pelajaran perminggu
–
Guru BK minimal membina 150 siswa atau maksimal 225 siswa
3.
Dalam hal menghitung kebutuhan guru untuk formasi CPNS, guru dihitung
berdasarkan
–
Sekolah yang dianalisis adalah sekolah negeri
–
Guru yang dianalisis hanya guru PNS
Hasil
perhitungan kebutuhannya adalah merupakan formasi CPNS
4.
Perhitungan kebutuhan guru pada sekolah juga memperhitungkan guru honorer atau
Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada pada sekolah tersebut untuk setiap mata
pelajaran
5.
Perhitungan untuk mata pelajaran IPS pada jenjang SMP meliputi guru mata
pelajaran Ekonomi, Sejarah, dan Geografi. Sedangkan untuk jenjang SMA dirinci
dalam mata pelajaran Ekonomi, Sosiologi dan Geografi
6.
Perhitungan guru mata pelajaran IPA untuk jenjang SMP meliputi guru mata
pelajaran Fisika dan Biologi. Sedangkan, untuk jenjang SMA dirinci dalam mata pelajaran
Fisika, Kimia dan Biologi
PRINSIP
PERHITUNGAN GURU SD/MI
Setiap
kelas harus memiliki 1 (satu) orang guru kelas.
Setiap
SD/MI harus memiliki 1 (satu) orang Kepala Sekolah
Setiap
SD/MI harus memiliki minimal 1 (satu) orang guru Agama dan 1 (satu) orang guru
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
Jika
sekolah terdapat siswa yang menganut lebih dari 1 (satu) Agama, maka
perhitungan guru Agama disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku
Formulasi
Perhitungan Kebutuhan Guru SD/MI
KG
= ∑ K + 1 KS + 1 GA + 1 GP
KG
: Kebutuhan Guru
∑
K : Jumlah Rombongan Belajar
KS
: Kepala Sekolah
GA
: Guru Agama
GP
: Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
PRINSIP
PERHITUNGAN GURU SMP/MTs
Setiap
1 (satu) orang guru mata pelajaran memiliki beban mengajar wajib minimal 24 jam
pelajaran perminggu. Kepala Sekolah wajib mengajar tatap muka 6 jam pelajaran
perminggu atau wajib membimbing dan memberikan bimbingan dan konseling kepada
sekurang-kurangnya 40 orang siswa. Wakil Kepala Sekolah minimal 1 (satu) orang
dan maksimum 4 (empat) orang, tergantung jumlah siswa dan keberadaan jumlah
kelas yang ada. Untuk SMP/MTs, kriteria jumlah Wakil Kepala Sekolah adalah :
–
Rombongan Belajar – Rombongan Belajar 10-18, 2 (dua) Wakil Kepala Sekolah
–
Rombongan Belajar 19-27, 3 (tiga) Wakil Kepala Sekolah
–
Rombongan Belajar >28, 4 (empat) Wakil Kepala Sekolah
Wakil
Kepala Sekolah wajib mengajar sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran perminggu
atau memberikan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 70 orang siswa.
Untuk Guru Bimbingan dan Konseling (BK), 1 (satu) orang guru membimbing 150-225
orang siswa, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Guru BK untuk satu sekolah
Khusus untuk Guru Agama, rumus dibawah hanya dipakai untuk 1 (satu) agama.
Apabila disekolah terdapat lebih dari 1 (satu) pendidikan agama yang diajarkan,
disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku Formulasi Perhitungan
Kebutuhan Guru SMP/MTs
KG
= (SMP1 x SK1) + (SMP2 x SK2) + (SMP3 x SK3)SW
KG
: Kebutuhan Guru
∑MP
: Jumlah jam mata pelajaran perminggu pada mata pelajaran tertentu di satu
tingkat
∑
K : Jumlah Kelas pada suatu tingkat yang mengikuti pelajaran tertentu
∑
W : Jumlah jam wajib mengajar perminggu
PRINSIP
PERHITUNGAN GURU SMA/MA
Setiap
1 (satu) orang guru mata pelajaran memiliki beban mengajar wajib minimal 24 jam
pelajaran perminggu. Kepala Sekolah wajib mengajar tatap muka 6 jam pelajaran
perminggu atau wajib membimbing dan memberikan bimbingan dan konseling kepada
sekurang-kurangnya 40 orang siswa. Wakil Kepala Sekolah minimal 1 (satu) orang
dan maksimum 4 (empat) orang, tergantung jumlah siswa dan keberadaan jumlah
kelas yang ada. Untuk SMA/MA, kriteria jumlah Wakil Kepala Sekolah adalah :
–
Rombongan Belajar – Rombongan Belajar 10-18, 2 (dua) Wakil Kepala Sekolah
–
Rombongan Belajar 19-27, 3 (tiga) Wakil Kepala Sekolah
–
Rombongan Belajar >28, 4 (empat) Wakil Kepala Sekolah
Wakil
Kepala Sekolah wajib mengajar sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran perminggu
atau memberikan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 70 orang siswa.
Untuk Guru Bimbingan dan Konseling (BK), 1 (satu) orang guru membimbing 150-225
orang siswa, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Guru BK untuk satu sekolah
Khusus untuk Guru Agama, rumus dibawah hanya dipakai untuk 1 (satu) agama.
Apabila disekolah terdapat lebih dari 1 (satu) pendidikan agama yang diajarkan,
disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku
Formulasi
Perhitungan Kebutuhan Guru SMA/MA
KG
= (SMP1 x SK1) + (SMP2 x SK2) + (SMP3 x SK3) + … (SMPn x SKn) SW
KG
: Kebutuhan Guru
∑MP
: Jumlah jam mata pelajaran perminggu pada mata pelajaran tertentu di satu
tingkat
∑
K : Jumlah Kelas pada suatu tingkat yang mengikuti pelajaran tertentu
∑
W : Jumlah jam wajib mengajar perminggu
CONTOH
Kebutuhan
guru mata pelajaran Matematika di SMA A.
Jika
di SMA A terdapat :
Kelas
X : ada 6 kelas @ 4 jam/minggu = 6 x 4 = 24 jam/minggu Kelas XI IPA : ada 4
kelas @ 4 jam/minggu = 4 x 4 = 16 jam/minggu
Kelas
XI IPS : ada 1 kelas @ 4 jam/minggu = 1 x 4 = 4 jam/minggu
Kelas
XI Bhs : ada 1 kelas @ 3 jam/minggu = 1 x 3 = 3 jam/minggu
Kelas
XII IPA : ada 4 kelas @ 4 jam/minggu = 4 x 4 = 16 jam/minggu
Kelas
XII IPS : ada 1 kelas @ 4 jam/minggu = 1 x 4 = 4 jam/minggu
Kelas
XII Bhs : ada 1 kelas @ 3 jam/minggu = 1 x 3 = 3 jam/minggu
Jumlah
= 70 jam/minggu
Maka
kebutuhan guru mata pelajaran Matematika di SMA A adalah 70/24 atau 2,91 atau 3
orang guru.
IMPLIKASI
KEBIJAKAN
Kekurangan
jumlah kebutuhan guru pada satuan pendidikan berimplikasi pada penetapan
formasi dan kebijakan rekrutmen guru baru. Kelebihan jumlah kebutuhan guru pada
satuan pendidikan menuntut adanya kebijakan redistribusi dalam rangka
pemerataan guru. Kebijakan Penetapan Formasi dan Rekrutmen Guru Penetapan
formasi guru baru didasarkan atas kebutuhan riil satuan pendidikan, baik untuk
guru kelas maupun guru mata pelajaran. Pelaksanaan rekrutmen guru baru
didasarkan atas pertimbangan obyektif, transparan dan akuntabel. Rekrutmen guru
baru didasarkan atas pertimbangan persyaratan minimum kualifikasi dan
kompetensi sesuai dengan UU. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kebijakan Redistribusi
untuk Pemerataan Guru Perlu diciptakan keseimbangan jumlah guru sehingga
tercipta komposisi guru yang merata pada setiap sekolah. Secara bertahap
dilakukan redistribusi atau pemindahan guru dari sekolah yang kelebihan guru ke
sekolah yang membutuhkannya. Apabila telah dilakukan pemerataan ke sekolah lain
tetapi masih tersisa, dapat dilakukan mempromosikan guru sebagai pengawas
sekolah atau memprogramkan alih spesialisasi sesuai keahlian lainnya.
Penempatan CPNS guru perlu direncanakan sebagai bagian dan upaya pemerataan
guru untuk setiap kab/kota. Pemindahan guru dari sekolah yang kekurangan guru
perlu direncanakan sebaik-baiknya serta disosialisasikan kepada guru yang akan
dipindahkan. Pemindahan guru ke sekolah – sekolah pedalaman/terpencil bukan
merupakan bagian dari hukuman kepada guru yang melanggar disiplin.
Jumlah
Wakil Kepala Sekolah yang diakui sesuai dengan Permen Diknas Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaan distribusi guru dianggap selesai per 31 Desember 2011 sesuai dengan
penegasan Permen Diknas Nomor 30 Tahun 2011tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
dan Pengawas Satuan Pendidikan.
my blog : rinisiski13.blogspot.com
Physics Education 2017
Fkip, Jambi University
Komentar
Posting Komentar